Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali Kodam II/Swj Gondol Juara 3 Gate Ball Sumsel Prajurit Yonif 147/KGJ Raih 3 Perunggu Kejuaraan Karateka Piala Kapolda Babel Pastikan Patok Batas Negara Tidak Bergeser, Satgas Pamtas Yonarhanud 12/SBP Lakukan Patroli Satgas TMMD Kodim Muara Enim Kebut Pengerjaan Poskamling

Home / Warta TNI

Senin, 6 Juni 2022 - 20:14 WIB

Mekanisme Hukum Militer Menanti Oknum Prajurit yang Melanggar

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Terkait peristiwa penembakan yang terjadi saat resepsi pernikahan di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (4/6/2022), saat ini oknum TNI AD yang menjadi terduga pelaku penembakan, telah diamankan dan diproses hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Menurut Kadispenad, Polisi Militer Kodam (Pomdam) Kasuari langsung bertindak cepat usai mendapat laporan tentang kejadian tersebut. Dalam waktu singkat, terduga pelaku yaitu Sertu AFTJ, langsung diamankan di Pomdam Kasuari untuk diproses secara hukum.

Baca :  Satgas Yonif 200/BN Gelar Acara Adat Bakar Batu Dihari Idul Fitri

“Terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Pomdam Kasuari. Pemeriksaan awal sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi. Tapi, hingga kini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengumpulkan bukti. Jika benar melanggar, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku,” ujar Kadispenad.

Sebagaimana yang pernah ditegaskan oleh Kasad, bahwasanya selaku pembina kekuatan TNI AD, Kasad akan bertanggungjawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan. Sedangkan untuk penyelesaian kasusnya akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer.

Baca :  Klarifikasi Video Kekerasan Terhadap Anggota KKB dan Komitmen TNI Terhadap Oknum Prajurit Pelanggar Hukum

“Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan, artinya tidak ditutup-tutupi. Kita ikuti arahan Bapak Kasad terkait penegakan hukum di militer,” terang Kadispenad.

Lebih lanjut Kadispenad mengungkap bahwa oknum TNI AD, Sertu AFTJ, menjadi terduga pelaku penembakan yang melukai dua orang korban, yaitu adik iparnya sendiri, RIB, dan seorang anggota TNI AD berinisial Sertu B. Kejadian penembakan dipicu saling senggol saat hiburan dangdutan digelar usai resepsi. Kemudian hal tersebut berkembang menjadi keributan yang terus memanas, hingga terjadi penembakan.

Baca :  Dankodiklatal Sambut Hangat Kehadiran Dirlitbang Pusjiantralitbang Mabes TNI

“Korban RIB meninggal dunia di Puskesmas Prafi akibat luka tembak di bagian dada kiri. Sementara Sertu B yang mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri, saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari,” jelas Tatang sambil mengatakan TNI AD akan terus memantau perkembangan kasus ini. (Dispenad)

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Pejabat Kodam XVII/Cendrawasih Sambut Kedatangan Brigjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha

Warta TNI

Pangkoopsud I Buka Latihan Survival Tempur “Madhi Yudha” TA. 2023

Warta TNI

Bukti Nyata Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Satgas Yonif 725/Woroagi Terima Tanah Seluas 1 Hektar Dari Masyarakat Perbatasan

Warta TNI

Prajurit Kodim 0413/Bangka Gotong Royong Bangun Tempat Ibadah

Warta TNI

Penuhi Target Vaksinasi, Babinsa Koramil Telanaipura Kerahkan Pelajar SMP

Warta TNI

Bilateral Meeting Wakasad dengan 4 Kasad Negara Asean

Warta TNI

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Booster Covid-19 Bagi Prajurit Dan PNS Di Lingkungan Makodam II/Swj

Warta TNI

Silaturahmi Kasad Dengan Pemred Media di Hari Jadi Penerangan TNI AD