Langkah Budi Setiawan Kian Mantap Menatap Pilwako Jambi 2024 Ini Alasan Danrem 081/DSJ Tanam Padi Dini Hari Pangdam II/Swj : Bekerja Profesional dan Jangan Persulit Anggota Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah Siap Lanjutkan Tugas Pangdam Cenderawasih : Kodam Selalu Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Home / Warta TNI

Rabu, 28 Juni 2023 - 06:32 WIB

Panglima TNI Mendampingi Presiden RI, Luncurkan Program Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – “Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM yang berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa.

Demikian dikatakan oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo yang didampingi oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. dalam rangka acara Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat bertempat di Rumoh Geudong, Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Selasa (27/06/2023).

Baca :  Cerianya Anak-anak SD Di Daerah Perbatasan Nikmati Masakan Satgas Pamtas Yonarhanud 12/SBP

Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial merupakan upaya pemerintah memberi prioritas pada pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat yang berorientasi pada pemulihan korban (Victim Centered). Sehingga memungkinkan terwujudnya hak-hak korban seperti hak untuk mengetahui kebenaran, hak atas keadilan, hak atas pemulihan, dan hak atas kepuasan.

Presiden Jokowi, mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Hal itu disampaikannya setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada 11 Januari 2023 lalu. Atas peristiwa itu, Presiden Jokowi mengaku menyesalkannya.

Baca :  Kaajendam II/Swj Pimpin Acara Tradisi Korps Raport Masuk & Pindah Satuan

Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui Kepala Negara:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Baca :  Dandim 0420/Sarko Hadiri Apel Gelar Siaga Linmas Kabupaten Merangin

Terkait hal ini, Presiden RI Ir. H. Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berusaha untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana tanpa meniadakan penyelesaiaan secara yudisial.

Turut hadir dalam acara tersebut Para Menteri Koordiantro RI, Panglima TNI, Kapolri, Duta Besar dari beberapa Negara, Para Forkopimda Prov. Aceh, Masyarakat Korban Konflik dan Para tamu Undangan. (Puspen TNI).

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Pedagang Pasar Jadi Sasaran Komsos Personel Kodim 0415/Jambi Guna Memantau Situasi Didesa Binaan

Warta TNI

Antisipasi Banjir, Babinsa Koramil Telanaipura Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Selokan

Warta TNI

Koramil Telanaipura Bersama Tim Satgas Covid Gelar Patroli Jelang Berbuka Puasa

Warta TNI

Pimpin Sertijab Kasrem, Danrem172/PWY : Mutasi Jabatan di Lingkungan Militer adalah Hal yang Biasa

Warta TNI

Prajurit TNI Korban Penembakan Di Beoga Berhasil Dievakuasi Ke Timika

Warta TNI

Dandim 0415/Jambi Didampingi Wabup Batanghari Launching Bantuan Tunai PKL dan Warung

Warta TNI

Cegah Penyebaran Covid-19, Satgas Yonif RK 751/VJS Bagikan Masker Kepada Masyarakat Jayawijaya

Warta TNI

Panglima TNI Tinjau Karya Bakti TNI Skala Besar Madiun