TOB Berberati Kembali Mendapat Apresiasi Dari Tim COE Sinyal PAN Bersama Gerindra di Pilgub Jambi 2024, Zulhas Titip Al Haris ke Prabowo 172 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia KIZI TNI Kontingen Garuda XX-T Monusco Tiba Di Indonesia Wakasad : Tugas Prajurit Adalah Menciptakan Kedamaian dan Rasa Aman KRI Diponegoro-365 Laksanakan Latihan Bersama Dengan LAF-Air Force

Home / Warta TNI

Selasa, 19 September 2023 - 08:23 WIB

11 Larangan Bagi Prajurit TNI Pada Pemilu 2024

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. memimpin pelaksanaan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023 yang diikuti oleh personel jajaran Koarmada II, bertempat di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya, serta diikuti pula melalui Vicon jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II, Senin (18/9/2023).

Kegiatan Safari Hukum dan sosialisasi netralitas dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan seluruh Kotama jajaran TNI, yang bertujuan untuk menghadapi tahun Pemilu dan pesta demokrasi di tahun 2024, hal ini untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi diseluruh pelosok negeri.

Kababinkum menyatakan bahwa seluruh Prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada, sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.

Baca :  Puspen TNI Gelar Rakornispen TNI Tahun 2024: “Soliditas Jajaran Penerangan TNI Siap Mewujudkan TNI Prima Menuju Indonesia Maju”

“Tahun 2024 adalah tahun, dimana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Kababinkum TNI menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024, jangan sampai ada Prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu.

“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI, ” sambungnya.

Kababinkum menekankan 11 point larangan bagi prajurit TNI yang harus di pedomani dalam pemilu 2024 yaitu :

Baca :  Amankan Kunker Presiden RI, 183 Personel Kodim 0415/Jambi Diberangkatkan ke Wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo

1) Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat;

2) Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;

3) Menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;

4) Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;

5) Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu & pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI;

6) Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu;

Baca :  Ketua Persit KCK Ranting 13 Ramil 415-12 Pasar Ikuti Pertemuan Gabungan Persit PD II Sriwijaya Melalui Platform Zoom Meeting

7) Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan;

8) Menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;

9) Terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;

10) Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu;

11) Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” pungkasnya. (Puspen TNI)

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Cinta Kasih TNI Di Perbatasan RI-PNG, Satgas Yonif 725/Woroagi Bagikan Sembako Kepada Anak Yatim

Warta TNI

Babinsa Koramil 10/JS Bersama Bhabinkamtibmas Sosialisasi Stop Bullying Kepada Pelajar SDN 59/IV Kota Jambi

Warta TNI

Resmi Sandang Melati Tiga, Kolonel Eko Pristiono : Semoga Kami Amanah

Warta TNI

Kasad Lakukan Kunjungan Di Bumi Sriwijaya

Warta TNI

Pangdam V/Brawijaya Beri Bantuan dan Tinjau Masyarakat Terdampak Banjir

Warta TNI

Satgas 711/Raksatama Gelar Yasinan Dan Doa Bersama

Warta TNI

Sinergi TNI-Polri Ciptakan Ketertiban dan Kondusifitas Di Kabupaten Dogiyai

Warta TNI

Penyerahan Sertifikat Sertifikasi Kendaraan Khusus Pengangkut Kontainer Munisi Roket Astros Hasil Litbanghan Puspalad