Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI M. Naudi Nurdika Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sumsel Wakasad Terima Laporan Kenaikan Pangkat 46 Pati TNI AD, Salah Satunya Mayjen Kowad Pertama Tanpa Kenal Lelah, TNI dan Warga Bersihkan Material Longsor di Badan Jalan Merangin-Kerinci Satgas TMMD 120 Kodim 0404/ME Gelar Penyuluhan Pemanfaatan Toga Danrem 081/DSJ : Penari yang Baik Adalah Penari yang Tahu Irama Gendang

Home / Warta TNI

Kamis, 9 November 2023 - 06:37 WIB

Gandeng OJK, Kodam II/Sriwijaya Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Guna meningkatkan pengetahuan tentang Investasi dan Pinjaman Online Ilegal, Kodam II/Sriwijaya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VII Sumbagsel.

Salah satu bentuk kerja sama tersebut diwujudkan dalam acara Sosialisasi Waspada Praktik Investasi Ilegal, Pinjaman Online Ilegal dan Kejahatan Keuangan Digital kepada Prajurit, PNS dan Persit di Lingkungan Kodam II/Swj, Rabu (08/11/2023) bertempat di Kantor OJK Regional VII Sumbagsel,di Palembang.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Yanuar Adil, Asintel dan Aspers Kasdam II/Swj, Para Dan/Kabalakdam II/Swj, perwakilan anggota satuan jajaran Kodam ll/Swj garnizun Palembang dan Persit KCK PD II/Sriwijaya.

Turut hadir juga, Kepala OJK Regional VII Sumbagsel Bapak Untung Nugroho, beserta Narasumber dari OJK, Bapak Hudiyanto dan Ibu Lolyta Setyawati serta Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK RI selaku Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Bapak Sarjito yang juga hadir secara virtual.

Kepala OJK Regional VII Sumbagsel Bapak Untung Nugroho, dalam sambutannya menjelaskan bahwa, pinjaman online (Pinjol) adalah layanan pinjam meminjam uang atau pendanaan/kredit secara online yang dilaksanakan oleh LJK (Bank, Lembaga Pembiayaan, dan P2P Landing) dan Non LJK (misalnya koperasi digital).

Baca :  Berkat Binter, Babinsa Kodim Lubuk Linggau Berhasil Kumpulkan Senjata Api Rakitan Dari Warga

Ada 2 macam pinjol yaitu Pinjol Legal, bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. ada 101 pinjol Legal yang diawasi OJK. Selanjutnya, Pinjol Ilegal, apapun alasannya beresiko, dan mendatangkan masalah dikemudian hari. Ada 5898 pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas dari OJK.

“Sebelum melakukan pinjol, pastikan bahwa pinjam pada pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK, Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan dan Pinjam untuk kepentingan yang produktif serta pahami budaya, bunga, jangka waktu, bunga, denda dan resikonya”, pesan Bapak Untung Nugroho.

“Di Pasal 305 UU P2SK mengatur soal sanksi dengan pidana 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain pidana, pelaku juga terkena denda Rp. 1 Miliar dan maksimal Rp.1 Triliun. Bila pelakunya sebuah badan usaha, maka badan usaha itu kena sanksi dan pimpinan perusahaan juga terkena sanksi”, jelasnya.

Baca :  Tingkatkan Sinergi dan Soliditas, TNI - Polri di Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama Dan Bagi-Bagi Takjil

Ditempat yang sama, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Bapak Untung Nugroho selaku Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional VII Sumbagsel, dan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK RI, Bapak Rizal Ramadhani, yang telah memfasilitasi dan mendukung sepenuhnya kegiatan sosialisasi tersebut.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman kepada kita semua agar lebih bijak dalam melakukan transaksi pinjaman online, sehingga terhindar dari kerugian yang ditimbulkan, dampak dari pinjaman online tersebut”, ujar Pangdam.

Selain itu, sambung Pangdam, melalui kegiatan ini diharapkan para Prajurit beserta Keluarga dapat memahami bagaimana cara cerdas dan bijak dalam mengelola uang untuk memenuhi kebutuhan, berapapun jumlah penghasilan yang diterima, sehingga tidak perlu berhutang, apalagi melalui pinjaman online ilegal.

Baca :  Gerak Cepat Kodim 0415/Jambi Bantu Warga Korban Banjir

Pangdam mengatakan bahwa, banyak orang berpikir bahwa pinjaman online ini adalah solusi yang mudah dan cepat untuk mendapatkan uang. Namun ternyata dibalik kenyamanan ini, tentu ada konsekuensi dan risiko yang akan diterima oleh pelanggan jika melanggar kewajiban yang telah disepakati.

Terdapat beberapa sisi negatif yang ditimbulkan dari pinjaman online illegal, antara lain, penagihan dilakukan dengan cara cara intimidatif bahkan tanpa etika dengan menyebarluaskan data pribadi, dengan biaya tinggi serta menetapkan tenor yang relative singkat.

Pangdam juga mengingatkan kepada peserta sosialisasi, agar benar-benar memperhatikan dan menyimak dengan cermat semua materi yang disampaikan oleh pemateri, sehingga para peserta memiliki pemahaman secara mendalam berkaitan dengan pinjaman online illegal.

“Apabila ada hal-hal yang belum dimengerti, agar ditanyakan langsung kepada pemateri, sehingga kita dapat terhindar dari hal-hal yang menyebabkan kerugian seiring dengan perkembangan digital dalam hal keuangan”, ujar Mayjen TNI Yanuar Adil.

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Satgas TMMD 118 Gandeng Polres Belitung Berikan Penyuluhan Kamtibmas di Desa Air Seruk

Warta TNI

Pasiterdim 0415/Jambi Mengikuti Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara Melalui Zoom Meeting

Warta TNI

TNI AD Launching Kartika Podcast, Jenderal Dudung Jadi Tamu Perdana

Warta TNI

Keren! Kolaborasi TNI- Polri di Babel Latihan Rampak Gendang

Warta TNI

Ratusan Prajurit Jajaran Korem 032/WBR Stand By, Dapur Lapangan Akan Segera Digelar di Sungai Pua

Warta TNI

Kodim 1709/Yawa Bersihkan TPU Waenakawini Menjelang Ramadhan

Warta TNI

Bentuk Perhatian Pimpinan, Dandim 0419/Tanjab Berikan Penghargaan Kepada Prajurit Berprestasi

Warta TNI

Gagalkan Edaran 35 Paket Ganja, Asintel Kasdam II/Swj Ungkap Kronologi