Kodim 0729/ Bantul Raih Juara 1 Lomba Karya Jurnalistik TMMD Kategori Media Elektronik Dansatgas Babinsa Koramil 418-08/Sako Gercep Bantu Pencarian Bocah Tenggelam Di Sungai Borang Perkenalan Dengan Masyarakat Intan Jaya, Satgas Yonif 509 Kostrad Laksanakan Bakar Batu Komunikasi Sosial Dilakukan Babinsa Dimanapun Dan Siapapun Kodim Muara Enim Terima Hibah Terbesar Di Jajaran Kodam II/Swj Pada Program TMMD Ke 120 Tahun 2024

Home / Nasional

Senin, 14 Februari 2022 - 06:42 WIB

Kejagung Amankan Buronan Kasus Penambangan Tanpa Izin

Sriwijayadaily

Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), mengamankan Imang Priatna, buronan tindak pidana melakukan usaha penambangan pasir dan batu tanpa izin di Jawa Barat.

“Terpidana Imang Priatna diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Jawa Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/2/2022).

Leonard menjelaskan, terpidana melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri yang diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010.

Penambangan dilakukan tanpa izin yang berwenang, dan tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP). Penambangan pun membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN. Dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh.

“Sehingga beralasan hukum jika dilarang, karena dapat berdampak terjadi pemadaman/terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat,” terang dia.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp5.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi Jiwasraya

Nasional

PGN Subholding Gas Pertamina Terus Menjaga Kinerja Positif

Nasional

Kemendikbudristek Luncurkan Merdeka Belajar 18 Dana Indonesiana

Nasional

Ada 328 Pati TNI Mendapat Jabatan Baru

Nasional

Anies Dipuji Habis-habisan Bos Formula E

Nasional

Mayjen TNI MS Fadhilah Resmi Jabat Wagub Lemhannas RI

Daerah

Presiden RI: 29 April dan 4-6 Mei Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

Nasional

Peringati HPN 2022, PWI Jambi Gelar Donor Darah