Pangdam II/Swj Ingatkan Para Dansatgas TMMD 120 Agar Anggaran yang di Percayakan ke TNI Harus Dipertanggungjawabkan Halal Bihalal Pepabri Kota Jambi, Tingkatkan Tali Silaturahmi dan Persaudaraan Kasad : Kita Keroyok Ramai-Ramai, Demi Sejahterakan Petani Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Rachmad Pimpin Sertijab Dandim Kerinci Dahaga Prestasi Bangsa, Pangdam II/Swj dan Ribuan Warga Nobar Final AFC-U23

Home / Nasional

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:16 WIB

Pemerintah RI Segera Proses Ratifikasi Perjanjian dengan Singapura

Sriwijayadaily

Pemerintah akan segera memproses tiga ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura, yaitu perjanjian tentang Flight Information Region (FIR),  perjanjian tentang Defense Coperation Agreement (DCE), dan perjanjian ekstradisi.

Hal itu, ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam keterangan persnya, di kantor Kemenko Polhukam Rabu (16/2/2022).

“Di dalam tata hukum hukum kita, perjanjian Internasional itu harus diratifikasi. Agar punya daya laku. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan akan segera memproses ratifikasi perjanjian yang harus ke DPR,” ujar Mahfud MD.

Mahfud mengingatkan, sebelumnya yaitu pada 25 Januari 2022, lalu  pemerintah telah melakukan perjanjian kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Singapura dalam tiga hal.

“Pertama perjanjian Flight information Region (FIR), kemudian Defense Coperation Agreement (DCA), dan perjanjian Ekstrdisi,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, tiga ratifikasi antara Indonesia dan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakkan hukum.

“Kedua negara tentu saling diuntungkan. Dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan, karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana dimana orang-orangnya kemudian lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura. Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum,” tegas Mahfud melalui laman resmi Kemenko Polhukam.

Untuk diketahui, proses ratifikasi perjanjian antara Singapura dan Indonesia telah berjalan cukup lama. Pemerintah mengaku bersyukur atas terlaksananya ratifikasi di awal tahun ini.

“Pemerintah tentu bersyukur perjanjian ini telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini, karena ini masalah yang sudah lama. Terjadi perdebatan, terjadi tolak tarik. Apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak. Sekarang sudah dipahami semua,” jelas Mahfud.

Dengan adanya ratifikasi, menurut Mahfud, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, maupun sebaliknya, dapat segera diproses secara hukum.

“Kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, jadi bisa diserahkan ke Indonesia untuk bisa diadili atau dihukum, kemudian Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura,” pungkas Mahfud.

Share :

Baca Juga

Nasional

Ceramah Menko Marves Kepada Pasis Dikreg LXI Seskoad

Nasional

Kementan Genjot Produksi Daging Sapi Nasional

Nasional

Buka Festival Sriwijaya XXIX, Menparekraf: Pariwisata Sumsel Segera Bangkit

Nasional

Kasi Intel Kasrem 045/Gaya Hadiri Peresmian “Kawasan Religi Pagoda Nusantara” Di Sungailiat

Nasional

How to Stay Hydrated Like a Pro All Summer

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Beri Arahan Kepada Dansat Jajaran Kodam II/Swj Melalui Vicon

Nasional

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Canangkan PWI Merah Putih

Nasional

Anies Baswedan Resmi Capres 2024 Partai Nasdem