Halal Bihalal Ala Pendam II/Swj Dengan Disperkim Sumsel Uji Kemampuan Fisik dan Mental Siswa Diktukba, Dodik Secaba Gelar Latihan Lintas Medan Kaajendam II/Swj Pimpin Acara Tradisi Korps Raport Masuk & Pindah Satuan Kodim 0416/Bute Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Banjir Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Anggota Kodim 0416/Bute Laksanakan Pembersihan Pangkalan

Home / Daerah / Nasional

Minggu, 13 Maret 2022 - 05:35 WIB

Perpres Tunjangan Terbit, Momentum Transformasi Pranata Humas

Sriwijayadaily – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (humas) pada aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Maret 2022.

Terbitnya aturan itu,  menjadi momentum bagi humas pemerintah untuk melakukan lompatan besar dalam bertransformasi mengikuti dinamika perubahan yang terjadi di tengah masyarakat melalui penyampaian pesan positif dengan semangat optimisme menuju Indonesia Maju.

Untuk itu, para humas pemerintah selayaknya dapat terus meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian,dan produktivitas kinerja; dengan mendapatkan  apresiasi sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab pekerjaannya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, mengatakan bahwa sudah saatnya humas pemerintah terlibat dalam pengambilan kebijakan atau program pemerintah.

Baca :  Kepanitiaan Outbound Senkom Mitra Polri Kota Jambi Resmi Dibubarkan

Dengan begitu, akan memahami latar belakang lebih dulu terkait dengan kebijakan itu. Ini oenting dilakukan, dalam memetakan atau memitigasi isu-isu yang berpotensi menjadi krisis komunikasi dalam implementasi kebijakan.

“Tidak lagi sebagai pemadam kebakaran ketika permasalahan terjadi,” kata Usman yang dikutip melalui siaran pers yang diterima pada Sabtu (12/3/2022).

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pranata Humas Indonesia (Iprahumas), Thoriq Ramadani menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menkominfo, Menteri PAN RB, Menkeu, Dirjen IKP Kominfo, Deputi SDM Aparatur Kemen PAN RB, Deputi IV KSP, Direktur TKKKP Kominfo, Kepala Biro Humas Setneg, dan para pihak yang telah membantu penetapan Perpres tersebut.

Baca :  Ramadhan Peduli, Keluarga Besar Senkom Mitra Polri Kota Jambi Berbagi Takjil Berbuka Puasa

“Dengan adanya Perpres itu, saya berharap dapat menjadi booster bagi pranata humas dalam berkarya mengabdi pada bangsa dan negara,” kata Thoriq.

Tambahan tunjangan itu, akan membuat para pranata humas dapat berkontribusi lebih besar dalam setiap isu-isu prioritas yang menjadi fokus pemerintah. Isu yang dimaksud antara lain Presidensi G20 Indonesia, pemindahan Ibu Kota Negara, dan Asean Summit 2023.

“Humas Pemerintah berkewajiban memberikan kontribusi yang signifikan dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan program pemerintah,” imbuh Thoriq.

Dikutip dari Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tentang tunjangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (humas) menyebutkan, besaran tunjangan dikategorikan berdasarkan dua jenjang yakni jenjang jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Baca :  Wujudkan Provinsi Jambi yang Berprestasi, Budi Setiawan Ajak Seluruh Pengurus KONI Selalu Jaga Kekompakan

Pranata humas yang masuk dalam jenjang jabatan fungsional keahlian berhak menerima sejumlah tunjangan sesuai dengan tingkatan keahliannya antara lain pranata humas ahli madya mendapatkan tunjangan Rp1.275.000, pranata humas ahli muda berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp956.000, dan pranata humas ahli pertama berhak menerima tunjangan Rp540.000.

Kemudian, pranata humas yang masuk dalam jenjang jabatan fungsional keterampilan berhak menerima tunjangan sesuai dengan tingkat keterampilan yang dimilikinya dengan besaran antara lain pranata humas penyelia berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp850.000, pranata humas pelaksana lanjutan atau mahir mendapatkan tunjangan sebesar Rp510.000, dan pranata humas pelaksana atau terampil berhak mendapatkan tunjangan Rp306.000.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ini Solusi Disbun untuk Pekebun Swadaya Sawit di Riau

Daerah

Bencana Banjir Awal Tahun di Kerinci dan Sungai Penuh, Ribuan Rumah di 9 Kecamatan Terendam

Nasional

Warga Rusia Turun ke Jalan Mengecam Invasi ke Ukraina

Nasional

Kemendikbudristek Luncurkan Merdeka Belajar 18 Dana Indonesiana

Nasional

Dijabat Jenderal Andika, Ketua DPD RI Berharap TNI Semakin Profesional dan Diperhitungkan

Daerah

Menpan RB Terbitkan Ketentuan Cuti ASN Pada Masa Idulfitri 1443 H

Nasional

Peran TNI Menuju Swasembada Beras Di Jayawijaya

Daerah

Era Digital, Industri Kehumasan Berpotensi Tumbuh