Budi Setiawan Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Media Center, Terbuka untuk Umum Tutup Apel Dansat 2024, TNI AD Lepas Tukik dan Burung ke Alam Liar Babinsa Ampel Hadiri Tradisi Grebeg Air Bersih Halal Bihalal Ala Pendam II/Swj Dengan Disperkim Sumsel Uji Kemampuan Fisik dan Mental Siswa Diktukba, Dodik Secaba Gelar Latihan Lintas Medan

Home / Warta TNI

Senin, 11 April 2022 - 21:42 WIB

Pasiterdim 0415/Jambi Mengikuti Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara Melalui Zoom Meeting

Pasiterdim 0415/Jambi Mayor Inf Beni mengikuti sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan SDN untuk Hanneg bersama Dirjen Pothan Kemenhan RI  melalui zoom meeting (SRIWIJAYADAILY/BENI)

Pasiterdim 0415/Jambi Mayor Inf Beni mengikuti sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan SDN untuk Hanneg bersama Dirjen Pothan Kemenhan RI melalui zoom meeting (SRIWIJAYADAILY/BENI)

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Dandim 0415/Jambi Kolonel Czi Sriyanto, M.I.R.,M.A., diwakili Pasiter Mayor Inf Beni mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bersama Dirjen Pothan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui zoom meeting bertempat di ruang rapat Sterdim 0415/Jambi, Jambi, Senin (11/4/2022).

Sosialisasi dibuka oleh Dirjen Pothan Kemhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendra Yudha dan diikuti oleh Korem 042/Gapu, Kodim jajaran Korem 042/Gapu serta beberapa Perguruan Tinggi di wilayah Korem 042/Gapu, termasuk diantaranya 4 Perguruan Tinggi yang berada di wilayah Kodim 0415/Jambi.

Dirjen Pothan Kemhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendra Yudha dalam sambutannya mengatakan bahwa persyaratan sebagai calon Komcad, adalah Warga Negara Indonesia dari Sipil, bukan TNI atau Polri. Sipil tersebut boleh Dia sebagai PNS/ASN, Pegawai Swasta, Mahasiswa atau masyarakat umum.

Baca :  Peduli Kesehatan Masyarakat, Kodam II/Swj Gelar Pengobatan dan Sunatan Gratis

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 terdapat 5 hal pokok, yaitu tentang bela negara, komponen pendukung, komponen cadangan, mobilisasi dan demobilisasi”, ujar Mayjen Dadang.

Ia juga menegaskan bahwa saat dulu baru dilantik menjadi anggota TNI sudah pernah mendengar namanya komponen cadangan, komponen pendukung, tetapi tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada regulasi.

Hal ini mengingat Negara Indonesia adalah negara hukum, dimana segala sesuatunya ada regulasi yang harus ditaati.

Berbicara masalah bela negara antara komponen komponen cadangan dan kalau sudah terwujud bagaimana kita akan memobilisasi ujung-ujungnya adalah apabila ada ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang bisa mobilisasi hanya Bapak Presiden RI, Panglima TNI pun tidak bisa memoblisasi, pungkasnya.

Baca :  Pratu Asep Pelari Yonif 143/TWEJ Merajai Lomba Lari Event 'Hari Air Sedunia'

Dirsumdahan Pothan Kemhan Brigjen TNI Farid Amran, SH, dalam paparannya mengatakan bahwa Komponen Cadangan bukanlah suatu pekerjaan, melainkan adalah wujud bakti kita kepada negara dan bangsa.

Lebih lanjut Brigjen Farid mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Dimana seluruh rakyat harus turut serta mengambil bagian dalam membela negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan amanat UUD 1945, ungkap Brigjen Farid.

Usai acara sosialisasi, Pasiterdim 0415/Jambi Mayor Inf Beni saat dihubungi awak media mengatakan bahwa pendaftaran sebagai peserta Komcad sudah dibuka.

Baca :  HUT Persit Ke-78, Ratusan Prajurit dan PNS serta Persit Kodam II/Swj Donor Darah

“Saat ini pendaftaran Komcad sudah dibuka melalui online, pendaftaran online tersebut dibuka sampai dengan tanggal 8 Mei 2022, dan kemungkinan tanggal 30 Mei 2022 akan dilaksanakan pembukaan pendidikan bagi yang lolos sebagai Komcad di Rindam II/Swj”, ujar Beni.

Untuk pendaftaran Komcad dilakukan secara online melalui website dan aplikasi mobile untuk memudahkan dalam proses pendaftaran (website : https://komcad.kemhan.go.id), selanjutnya dapat juga dilakukan melalui Whatsapp yang dilayani secara otomatis (WA 08990170856), ungkap Beni.

Adapun 4 Perguruan Tinggi yang mengikuti sosialisasi Undang-Undang no 23 tahun 2019 diantaranya Universitas Jambi, Universitas Batanghari, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha dan Politeknik Jambi, tandasnya.**

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Satgas Yonif 132/BS Berhasil Amankan 500 gram Ganja Siap Edar

Warta TNI

Pengabdian Tanpa Batas, Satgas TNI 113/JS Beri Bantuan Pengobatan Gratis

Warta TNI

Satgas Yonif 143/TWEJ Hadiri Pelepasan Siswa Di Pegunungan Papua

Warta TNI

Dansatgas Yonif RK 115/ML Melaksanakan Wasdalops Ke Pos Tinolok Dan Pos Tirineri

Warta TNI

Gaspoll, Hari Pertama Kerja Danrem 042/Gapu Laksanakan Program Kodam II/Sriwijaya Masuk Kampus

Warta TNI

Tingkatkan Kualitas Gizi Anak, Satgas TNI 321 Kostrad Bagikan Susu Gratis

Warta TNI

Akun Resmi Twitter TNI AD Sudah Normal Kembali

Warta TNI

Danrem 045/Gaya Pimpin Rapat Percepatan Vaksinasi TNI dan Operasi PPKM