Budi dan Fadhil Bertemu… Hari Buruh, Dr Budi Setiawan Ajak Masyarakat Beri Penghargaan Kepada Pekerja Hadiri Upacara Hardiknas, Dandim 0416 Bute : TNI Berkomitmen Mendukung Pembangunan Pendidikan yang Berkualitas Warnai Hardikal Ke-78, Gowes Navy Fun Bike 15 Km Keliling Markas TNI AL Ini Kata Bakal Calon Walikota Jambi Budi Setiawan Usai Bertemu Dengan Fadhil Arief

Home / Daerah

Jumat, 15 April 2022 - 19:15 WIB

Penindakan Barang Ilegal, Bea Cukai Riau Klaim Selamatkan Uang Negara Rp365,8 Miliar

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Sepanjang Januari-Maret 2022 atau kuartal I, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau telah melakukan 161 penindakan sebagai bentuk upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal.

“Dari 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Riau berhasil menyelamatkan uang negara atau mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp365,8 miliar dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp369,9 miliar,” kata Kepala DJBC Riau, Agus Yulianto, Jumat (15/4/2022).

Baca :  Profil Budi Setiawan, Anak Kolong, Meniti Karir Merangkak dari Bawah

Ia mengatakan pihaknya paling banyak melakukan penindakan terhadap tembakau ilegal, yaitu sebanyak 110 kali dari 161 penindakan yang telah dilakukan DJBC Riau.

“Ada 2,5 juta batang rokok ilegal yang diamankan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,6 miliar dengan potensi nilai cukai dan pajak sebesar Rp1,6 miliar,” jelasnya.

Selain itu, DJBC Riau juga melakukan 9 penindakan terhadap peredaran narkotika di Riau.

Baca :  Koperasi Primkoppabri Kota Jambi Gelar RAT, Ini Pesan Ketua DPD Pepabri Propinsi Jambi

“Dari 9 penindakan ini, kami mengamankan 345,5 kg Methamphetamine dan 16 ribu butir ectasy. Perkiraan nilai barang mencapai Rp366,8 miliar dengan potensi kerugian negara untuk biaya rehab sebesar Rp364 miliar,” jelasnya.

Selebihnya, DJBC Riau melakukan 4 kali penindakan terhadap tekstil dan produk tekstil dengan perkiraan nilai barang senilai Rp130 juta dengan potensi kerugian negara Rp36,8 juta.

Lalu, 2 kali penindakan terhadap besi, baja dan produknya dengan perkiraan nilai barang senilai Rp63 juta dengan potensi kerugian negara Rp18,4 juta.

Baca :  Wujudkan Provinsi Jambi yang Berprestasi, Budi Setiawan Ajak Seluruh Pengurus KONI Selalu Jaga Kekompakan

Terakhir, 1 kali penindakan terhadap mesin listrik, pompa dan bakar dengan perkiraan nilai barang senilai Rp163 juta dengan potensi kerugian negara Rp38 juta.

“Tentu untuk kedepannya, kami akan terus meningkatkan kinerja dalam upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Lepas Atlet Dayung Ikuti BK PON XXI, Budi Setiawan Berharap Dayung Bisa Mendulang Emas

Daerah

Buat Video Asusila, Imigrasi Sita Paspor WNA

Daerah

Budi Setiawan Terima Kunjungan Silaturahmi Ibu-Ibu Pengajian Al Hidayah

Daerah

Dijamu Makan Siang, Romi dan Mashuri Saling Lempar Pujian

Daerah

134 Desa di Tanjab Barat Sudah Miliki Da’i Desa

Daerah

Jembatan Tol Kapal Betung Menuju Jambi Digadang-gadang Terpanjang di Indonesia

Daerah

Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencarian THR ASN dan Gaji ke-13

Daerah

Kunker ke Pengabuan, Bupati Tanjabbar Sampaikan Pentingnya Vaksin