Budi Setiawan Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Media Center, Terbuka untuk Umum Tutup Apel Dansat 2024, TNI AD Lepas Tukik dan Burung ke Alam Liar Babinsa Ampel Hadiri Tradisi Grebeg Air Bersih Halal Bihalal Ala Pendam II/Swj Dengan Disperkim Sumsel Uji Kemampuan Fisik dan Mental Siswa Diktukba, Dodik Secaba Gelar Latihan Lintas Medan

Home / Nasional

Sabtu, 23 April 2022 - 20:20 WIB

Kominfo Peringatkan 11 Aplikasi yang Berpotensi Langgar Data Pribadi

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kasus penyalahgunaan data pribadi oleh sejumlah aplikasi di toko aplikasi Google Play Store kembali mencuat belakangan ini dan langsung direspon oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Dedy Permadi, mengatakan pihaknya telah menemukan 11 aplikasi berpotensi melanggar atau menyalahgunakan data pribadi pengguna dan memberikan peringatan untuk segera melakukan perbaikan sistem.

“Kami sudah menyampaikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari aplikasi tersebut untuk segera melakukan perbaikan sistem dan juga menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk adanya pelanggaran pelindungan data pribadi,” jelas Dedy di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta pada Jumat (22/4/2022).

Dedy menegaskan, jika dalam waktu tiga hari PSE tersebut tidak melakukan instruksi Kementerian Kominfo, maka akan diambil langkah tegas berupa penutupan akses terhadap aplikasinya.

Aplikasi yang ditutup tersebut tak hanya terbatas yang berada di Google Play Store, melainkan juga di App Store, aplikasi khusus gawai elektronik buatan Apple.

“Jika tidak dilakukan, maka kami akan melakukan penutupan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut baik di Google Play Store maupun App Store,” tegasnya.

Kementerian Kominfo dipastikan telah menyampaikan peringatan secara resmi kepada 11 PSE aplikasi itu untuk mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dia juga menyatakan Kementerian Kominfo telah menyimpan seluruh daftar aplikasi yang memiliki fitur berpotensi melakukan pelanggaran penggunaan data pribadi untuk segera di tindak tegas.

“Adapun bentuk penyampaiannya, telah disampaikan melalui surat resmi. Diantara aplikasi-aplikasi itu kami sudah memiliki daftarnya, mana aplikasi yang memang terbukti memiliki fitur mengandung potensi untuk melakukan pelanggaran data pribadi,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Timnas Indonesia Gagal Mewujudkan Mimpi Lolos ke Piala Asia U-23

Nasional

Porsi Kredit Lebih Besar untuk UMKM

Nasional

Situ Bagendit, Riwayatmu Kini

Nasional

Kasal: Tidak Ada Prajurit Bersalah yang Lolos dari Hukum

Nasional

Bansos Ke Warga SAD Pasir Putih, Kapolres Bungo Terima 2 Pucuk Senpi Kecepek

Nasional

your five Tips For Seeing a Enhance Woman

Nasional

Dilantik 15 November 2021, PTI Korda Jambi Hadirkan Slamet Rahardjo Serta Pengurus Pusat

Nasional

Sugars Arrangements