Budi Setiawan Buka Kegiatan Trailor Made Training Sub Kejuruan Barista Babinsa Koramil Jambi Selatan Mengamankan Proses Penertiban Pedagang Kaki Lima Letkol Arm Dwi Sutaryo Siap Lanjutkan Torehan Prestasi Dandim 0419/Tanjab Sebelumnya Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyono Ingatkan Prajurit Hindari Narkoba Prajurit Yonif 144/Jaya Yudha Melaksanakan Lomba Memasak

Home / Nasional

Jumat, 12 November 2021 - 10:01 WIB

Bawaslu Efisienkan Anggaran Pemilu 2024

Foto: ANTARA

Foto: ANTARA

SRIWIJAYADAILY

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan  mengefisienkan anggaran setelah Pemerintah, Komisi Pemiliham (KPU) RI, dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencapai kesepakatan terkait durasi tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan, melalui keterangan tertulis usai diskusi publik dan media gathering yang bertema “Membaca Potensi Masalah Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”, di Mambruk Hotel, Anyer, Provinsi Banten, Kamis (11/11/2021).

“Waktu itu anggaran disusun, kami dan KPU mengasumsikan tahapan pemilu tidak 22 bulan tetapi 25 bulan,” kata Abhan.

Baca :  Kepengurusan PWI Pusat Periode 2023–2028 Resmi Terbentuk

Dasar dari asumsi tersebut, kata Abhan, adalah menyediakan waktu persiapan yang lebih panjang bagi para pihak penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Akan tetapi, apabila seluruh pihak terkait telah mencapai kesepakatan tahapan pemilu dengan durasi 22 bulan, maka pihak penyelenggara pemilu akan menyesuaikan anggaran yang mereka ajukan.

“Jadi, kalau nanti sudah final diputuskan tahapan 22 bulan, tentu kami akan menyesuaikan anggaran, karena tahapan lebih pendek,” ujarnya.

Selain itu, Abhan menegaskan bahwa kondisi keuangan negara juga akan menjadi pertimbangan bagi pihaknya saat menyusun anggaran pemilu, dengan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel.

Baca :  Hendry CH Bangun Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028, Ini Visinya Ke Depan

“Prinsip kami adalah efektif, efisien, dan akuntabel. Itu yang kami pegang dalam rangka menyusun anggaran pemilu maupun pemilihan kepala daerah 2024 ,” ungkapnya.

Salah satu efisiensi anggaran yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan hanya membentuk satu tim pengawas untuk mengawasi dua pelaksanaan pemilihan, yakni pemilu dan pilkada, bukan membagi pengawasan menjadi dua bagian untuk masing-masing pelaksanaan.

Yang tidak bisa diefisiensikan oleh penyelenggara, kata Abhan, adalah anggaran untuk protokol kesehatan yang menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh para pihak penyelenggara apabila menyelenggarakan pemilu dalam kondisi COVID-19.

Baca :  Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Canangkan PWI Merah Putih

“Artinya, anggaran pengadaan prokes menjadi bagian yang harus dihitung dari anggaran,” kata Abhan.

Sebelumnya,  Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengungkapkan bahwa terdapat keuntungan dari tidak adanya perubahan  terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Dengan tidak adanya perubahan, seharusnya KPU, Bawaslu, dan kita semua bisa melaksanakan pemilihan dengan lebih baik,” kata Fritz Edward Siregar.

Share :

Baca Juga

Nasional

Meet People in Your City With Community Dating Programs

Nasional

Sebanyak 11 Ribu Pengunjung Padati Paviliun Indonesia di Expo 2020 Dubai

Nasional

Pemerintah dan PBB Teken Kerja Sama Pengamanan GPDRR 2022

Daerah

Kodam II/Sriwijaya Tertibkan Rudin di Komplek Benteng Kuto Besak

Nasional

Tiga Tahun Pemerintah tidak Menerbitkan Izin Impor Beras

Nasional

Steps to make a Long Range Relationship Improve an INFJ

Nasional

Wakil Ketua DPR: Segera Cegah Penyebaran Varian Omicron

Nasional

Ikuti Perkembangan Industri, Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi