Prajurit Yonif 144/Jaya Yudha Melaksanakan Lomba Memasak Peringati HUT KORPRI Ke-52 Tahun 2023, PNS TNI Kodam II/Sriwijaya Menggelar Acara Syukuran Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD, Jenderal Maruli Simanjuntak Pastikan TNI AD Netral di Pemilu 2024 Babinsa Ajak Warga Berdayakan Sampah Menjadi Tabungan Emas Gaspoll, Hari Pertama Kerja Danrem 042/Gapu Laksanakan Program Kodam II/Sriwijaya Masuk Kampus

Home / Opini

Minggu, 2 Juli 2023 - 19:17 WIB

Empati dan Dedikasi: Pekerja Sosial Masyarakat Menciptakan Perubahan Positif

Oleh:Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP

Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan

TAHUN 2012, Pemerintah melalui Kementerian Sosial menerbitkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 1 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat.

Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran dan fungsi pekerja sosial masyarakat dalam melayani masyarakat di Indonesia.

Permensos No. 1 Tahun 2012 mengakui pentingnya peran pekerja sosial masyarakat dalam upaya membangun kesejahteraan sosial masyarakat.

Dalam upaya pengentasan masalah kesejahteraan sosial, peran pekerja sosial masyarakat memegang peranan yang sangat penting dan strategis.

Mereka menjadi tulang punggung dalam usaha menciptakan perubahan positif di tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan dan dukungan.

Pekerja sosial masyarakat bekerja dengan tekun dan penuh dedikasi untuk menangani berbagai masalah sosial yang melanda masyarakat, seperti kemiskinan, pengangguran, perumahan tidak layak, kekerasan dalam rumah tangga, masalah kesehatan mental, dan penyalahgunaan narkoba.

Mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang berbagai isu sosial yang mempengaruhi kesejahteraan individu dan komunitas.

Salah satu aspek penting dalam Permensos ini adalah pengakuan terhadap standar kompetensi pekerja sosial masyarakat.

Peraturan ini menetapkan persyaratan pendidikan, pengetahuan, keterampilan, dan etika yang harus dimiliki oleh pekerja sosial masyarakat.

Standar kompetensi ini membantu memastikan bahwa pekerja sosial masyarakat memiliki kualitas dan kapasitas yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Baca :  Kapolresta Jambi Bersama Jajaran Geruduk Kodim 0415/Jambi

Permensos No. 1 Tahun 2012 juga menegaskan pentingnya kerjasama antara pekerja sosial masyarakat dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, lembaga masyarakat, dan organisasi non-pemerintah.

Melalui pendekatan yang holistik dan berbasis komunitas, pekerja sosial masyarakat berusaha memahami konteks sosial, budaya, dan lingkungan tempat individu dan kelompok berada.

Mereka bekerja secara kolaboratif dengan masyarakat, lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan kelompok masyarakat setempat untuk merancang dan melaksanakan program-program intervensi yang efektif.

Selain itu, Peraturan Menteri Sosial ini juga mengatur tentang sistem registrasi dan sertifikasi pekerja sosial masyarakat.

Registrasi dan sertifikasi ini merupakan mekanisme yang penting untuk memastikan bahwa pekerja sosial masyarakat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat memiliki kepercayaan bahwa pekerja sosial masyarakat yang mereka temui telah melalui proses evaluasi yang ketat dan memiliki kualifikasi yang sesuai.

Permensos No. 1 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat merupakan landasan hukum yang penting dalam mengatur dan mengembangkan profesi pekerja sosial masyarakat di Indonesia.

Melalui peraturan ini, peran dan kontribusi pekerja sosial masyarakat diakui dan diapresiasi secara resmi. Masyarakat dapat mengandalkan pekerja sosial masyarakat sebagai mitra yang berkomitmen untuk membantu mereka mengatasi berbagai masalah sosial yang dihadapi.

Pekerja sosial masyarakat membawa harapan dan optimisme kepada mereka yang menghadapi kesulitan dan ketidakadilan sosial.

Baca :  Dirkumad Pimpin Upacara Penutupan dan Pembukaan Pendidikan STHM Angkatan XXV dan XXIX

Mereka menginspirasi dan mendorong individu serta masyarakat untuk mengambil langkah-langkah positif menuju perubahan yang lebih baik.

Dengan kerja keras dan kesabaran, pekerja sosial masyarakat membangun jaringan sosial yang kuat dan memastikan bahwa tidak ada yang terpinggirkan atau dilupakan.

Permensos No. 1 Tahun 2012 juga memberikan arahan yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab pekerja sosial masyarakat dalam masyarakat.

Mereka diharapkan dapat melakukan pendekatan yang holistik dan berbasis komunitas, dengan memperhatikan konteks sosial, budaya, dan lingkungan tempat mereka bekerja.

Pekerja sosial masyarakat diinstruksikan untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan menghargai keanekaragaman serta perspektif yang ada.

Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai kewajiban pekerja sosial masyarakat dalam menjaga kerahasiaan informasi dan privasi klien mereka.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak privasi individu dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pekerja sosial masyarakat sebagai penyedia layanan yang dapat diandalkan.

Selain itu, Permensos No. 1 Tahun 2012 juga memberikan pedoman tentang pengembangan keterampilan dan peningkatan kompetensi bagi pekerja sosial masyarakat.

Ini termasuk pelatihan, pendidikan lanjutan, dan kesempatan pengembangan profesional lainnya yang bertujuan untuk memperluas pengetahuan mereka tentang isu-isu sosial, metode intervensi, dan perkembangan terkini dalam bidang pekerja sosial.

Baca :  Pererat Kekeluargaan Satgas Yonif Raider 200/BN Adakan Pembersihan Gereja Bersama Masyarakat

Peraturan ini juga menggarisbawahi perlunya pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kinerja pekerja sosial masyarakat.

Pemerintah dan lembaga terkait diinstruksikan untuk melakukan evaluasi yang sistematis untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program-program pekerja sosial masyarakat serta memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan.

Dalam keseluruhan, Permensos No. 1 Tahun 2012 tentang Pekerja Sosial Masyarakat adalah sebuah langkah maju dalam pengakuan dan pengembangan profesi pekerja sosial masyarakat di Indonesia.

Melalui peraturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan sosial kepada masyarakat dan memperkuat peran pekerja sosial masyarakat sebagai agen perubahan yang penting dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan inklusif.

Dengan adanya Permensos ini, diharapkan bahwa pekerja sosial masyarakat dapat bekerja dengan lebih efektif dan profesional dalam memperjuangkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan terhadap kelompok yang rentan.

Peraturan ini menjadi landasan yang kuat untuk memperkuat peran pekerja sosial masyarakat sebagai agen perubahan yang berdedikasi dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan inklusif di Indonesia. Dirgahayu Pekerja Sosial Masyarakat.

Terima kasih atas perjuangan dan pelayanan kalian dalam mengatasi masalah kesejahteraan sosial. Kalian adalah pilar yang kuat dalam membangun komunitas yang lebih baik. Teruslah menginspirasi dan membawa perubahan positif.Sosdukcapil Hadir. Mantap. ***

Share :

Baca Juga

Daerah

Kekerasan Pada Anak, Psikolog Nirma: Penyebabnya Warisan Antargenerasi

Opini

Membuat Media (Siber)

Opini

Ruang Publik di Kota Jambi ‘Melupakan’ [atau] Bahasa Indonesia Tidak Indah Untuk Diucapkan?

Opini

Pengamat Militer Khairul Fahmi : Kejanggalan Dibalik Drama Penyanderaan Pilot Susi Air

Opini

Seleksi Penerimaan Cata PK TNI AD di Korem 042 Gapu Dipantau Ketat Tim Wasgiat Mabesad

Opini

“Pariwisata Sumatera Utara dan Peranan Pers” Antara Promosi dan Kritik

Opini

Dr. Dedek Kusnadi : Budiyako Layak jadi Alternatip Calon Walikota Jambi

Opini

HUT ke-63 Kerinci, Masihkah Menuduhnya sebagai Tanah Surga?