Kodim 0416/Bute Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Banjir Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Anggota Kodim 0416/Bute Laksanakan Pembersihan Pangkalan Kasad : Dansat Harus Berinovasi Untuk Kemajuan Satuan Kodim 0417/Kerinci Kerahkan Babinsa Bantu Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Desa Semumu Akibat Banjir Budi Setiawan Ambil Formulir Pendaftaran Cawako Ke PDI Perjuangan Kota Jambi

Home / Warta TNI

Rabu, 27 April 2022 - 21:47 WIB

Kadispenad Tegaskan Larangan Bagi Prajurit Untuk Minta Bantuan Lebaran

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna/ FOTO : Dispenad

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna/ FOTO : Dispenad

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Menyikapi beredarnya surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 oleh oknum prajurit TNI AD, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan bahwa pimpinan TNI AD melarang keras para prajurit dan satuan untuk meminta bantuan lebaran.

Dikatakan Kadispenad, Pimpinan TNI AD telah memerintahkan kepada para Komandan Satuan jajarannya untuk menekankan prajurit dan satuannya agar tidak meminta THR kepada siapapun dengan alasan apapun.

Baca :  Ini Sosok Orang Nomor 1 di Kodam II Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika

“Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” tegas Kadispenad dalam keterangannya di Madispenad, Jakarta. Rabu, (27/4/2022).

Baca :  Peduli Kesehatan KBT, Pangdam II/Swj Hadirkan Dokter Subspesialis

Selanjutnya, Kadispenad atas nama TNI AD menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang masih melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga, meskipun hasilnya untuk didonasikan atau diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.

“Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,” ucapnya.

Baca :  Hebat! Prajurit Yonarhanud 12/SBP Sabet Medali Perak di Ajang Kapolri Cup 2024

Kadispenad juga menghimbau kepada semua pihak untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat, apabila melihat atau mengetahui pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD. (Dispenad)

Share :

Baca Juga

Warta TNI

Kasad : Kinerja PNS TNI AD Mampu Mendukung Tugas Pokok TNI AD

Warta TNI

Kasad Selalu Berupaya Hadir Di Tengah Kesulitan Anggota dan Menjadi Solusi

Warta TNI

Usai Meresmikan Berbagai Fasilitas Di Denkav-3/SC, Pangdam XVII/Cenderawasih Terima Penyematan Brivet Penghargaan Kaveleri

Warta TNI

Danrem 042/Gapu Dampingi Waaspers Kasad Pantau Pelaksanaan Garjas Cata PK TNI AD Gel-II TA 2021

Warta TNI

Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/Rks Anjangsana Ke Warga

Warta TNI

Sambut HUT Ke-60, Kodam XVII/Cenderawasih Bersihkan Pantai Hamadi Dan Holtekam

Warta TNI

Pimpin Rapat Internal, Panglima TNI Perintahkan Jajaran Waspadai Potensi Lonjakan Covid-19

Warta TNI

Di Nduga Gerombolan KST Serang Pos Satgas, Satu Prajurit Marinir Gugur