TMMD Ke-120 Kodim 0417/Kerinci Resmi Dibuka Oleh Pj Bupati Kerinci Asraf Danrem 042/Gapu Ingatkan Peran Persit Sebagai Istri Prajurit, Pendamping Suami dan Ibu Dalam Rumah Tangga Gubernur Al Haris Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional Pangdam II/Swj : Tidak ada Dusta Diantara Kita, Guyub dan Sejahtera Menjawab Aspirasi Masyarakat,TMMD 120 Tahun 2024 Kodim 0209/LB Resmi Dibuka Plt Bupati Labuhanbatu

Home / Daerah

Jumat, 4 Februari 2022 - 13:43 WIB

Mendikbudristek Terbitkan Ketentuan PTM Terbatas 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2

Sriwijayadaily

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada tanggal 2 Februari tersebut, dituangkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Baca :  Budi Setiawan Figur Inspiratif yang Menjadi Saksi Nikah Echa & Dinar

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” ujar Nadiem dalam SE.

Adapun pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Baca :  Senkom Mitra Polri Kota Jambi Gelar Sholat Id Di Pelataran Bandara Sutha

Lebih lanjut, ditegaskan Mendikbudristek, penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujarnya.

Nadiem menegaskan, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:

Baca :  Koperasi Primkoppabri Kota Jambi Gelar RAT, Ini Pesan Ketua DPD Pepabri Propinsi Jambi

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

b. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;

c. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan

d. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Share :

Baca Juga

Daerah

Meriahnya Tradisi Arakan Sahur di Kuala Tungkal

Daerah

Ketua BEM AKPER YBIS, Uun Ikhtiar Bertekad Tingkatkan Kreativitas di Kampus

Daerah

Zikir Para Penyair Teater Tonggak Ajak Seniman Bangkit dan Berbagi Mengokohkan Persatuan Indonesia

Daerah

Tidak Berkesempatan Menonton Hari Pertama? Malam ini Pergelaran LEMARI Masih Hadir

Daerah

Peringatan HUT KONI, Gubernur dan Ketua KONI Jambi Senam Sehat Bersama Masyarakat

Daerah

Pengadilan Agama Kualatungkal Raih Penghargaan Kinerja SIPP Terbaik

Daerah

Ini Arahan Kakanwil Kemenkumham Jambi Kepada Pegawai Lapuanja

Daerah

Mendagri Ingatkan Pemda soal Kemampuan Fiskal