Halal Bihalal Ala Pendam II/Swj Dengan Disperkim Sumsel Uji Kemampuan Fisik dan Mental Siswa Diktukba, Dodik Secaba Gelar Latihan Lintas Medan Kaajendam II/Swj Pimpin Acara Tradisi Korps Raport Masuk & Pindah Satuan Kodim 0416/Bute Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Banjir Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Anggota Kodim 0416/Bute Laksanakan Pembersihan Pangkalan

Home / Daerah

Rabu, 29 Juni 2022 - 11:20 WIB

Tolak Publikasi Dana Bantuan Parpol, DPC PKB Muarojambi

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – elang putusan sidang perkara gugatan keterbukaan informasi publik terhadap Dewan Pimpinan cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Muaro Jambi, esok, 28 Juni 2022 penggugat optimis memenangkan gugatan tersebut.

Sidang yang akan digelar pada Selasa 28 Juni 2022 ini merupakan sidang terakhir dengan penggugat PT Moksha Multi Media dan diagendakan sebagai pembacaan putusan. Komisaris Utama PT Moksha Multi Media, jogi mengatakan bahwa pihaknya selaku penggugat percaya penuh terhadap para Komisioner di Komisi Informasi.

Baca :  Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal Dikediaman Bakal Calon Walikota Jambi Budi Setiawan

“Kita yakin dengan para Komisioner, mereka bekerja secara professional. Semestinya, gugatan kita dapat diterima sebagai pembuktian hidupnya kebebasan pers di Jambi,” ujar Jogi dengan tegas. Pada Senin, 27 Juni 2022.

Tuntutan ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 bagian a poin 1 dan 2 yang berbunyi:

Baca :  Kepanitiaan Outbound Senkom Mitra Polri Kota Jambi Resmi Dibubarkan

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk
mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.

Baca :  Budi Setiawan : Anak Muda Merupakan Aset Bangsa

Lebih lanjut, Jogi menegaskan bahwa jika hasil putusan justru melindungi pihak tergugat maka ini sama saja menunjukkan terpasungnya kebebasan pers.

Persidangan sekaligus pembacaan putusan PT Moksha dengan PKB Muarojambi akan dilanjutkan pada 28 Juni 2022. Pihak penggugat, Jogi Sirait sangat yakin dan optimis KIP akan memberikan keputusan yang adil dan bijaksana. (Tim Asri Media Group) sumber:detail.id

Share :

Baca Juga

Daerah

BNN Provinsi Sumsel Menduga 115 Kilogram Sabu Berasal dari Kawasan Asia Tenggara

Daerah

Pemprov Sumsel Hadiri Launching Aplikasi SATRIA

Daerah

Minimalisir Dampak Lingkungan, Babinsa Koramil Telanaipura Sambut Program Pakar Kasih Bersama Warga

Daerah

Budi Setiawan Ajak Semua Stakeholder Bekerjasama Tingkatkan Prestasi Olahraga Di Merangin

Daerah

Jakarta International Stadium Gelar Laga Perdana

Daerah

Danramil Telanaipura Hadiri Silaturahmi Forum RT di Kantor Kecamatan Alam Barajo

Daerah

Satu Unit Rumah Warga Desa Pematang Gajah Ludes Tebakar

Daerah

Pemkab Tanjabbar Gelar Tablig Akbar Tahun Baru Islam 1444 H Penceramah dari Wonosobo