Dari Kampung Ivi Hamad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan Antisipasi Darurat Pangan Nasional, Korem 081/DSJ Targetkan 1800 Hektar Tanaman Padi dan Jagung Rabinniscab Komlek TNI AD, Kapushubad : Lakukan Inovasi dan Kreatifitas Untuk Majukan Satuan dan Profesionalitas Prajurit Direktur Keuangan TNI AD Pimpin Rabinniscab Keuangan TNI AD Tahun 2024 Peringatan 61 Tahun Integrasi Papua, Satgas Yonif 122/TS Bersama Pemda Rekor Muri Pembentangan Bendera Merah Putih Terpanjang

Home / Nasional

Rabu, 19 Oktober 2022 - 06:49 WIB

Dari Lima Terdakwa Pembunuh Yosua, Hanya Bharade E yang Tak Ajukan Keberatan

Bharada E (A Prasetia/detikcom)

Bharada E (A Prasetia/detikcom)

Jakarta, sriwijayadaily.co.id – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjadi satu-satunya terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan. Hal ini berbeda dengan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan Yosua, terdapat lima terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Dari kelimanya, hanya Richard Eliezer yang persidangannya berbeda hari.

“Iya, nanti kita akan ajukan eksepsi. Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo, dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Arman mengatakan konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo batal.

Menurut Arman, pihaknya menemukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan. Dia menyebutkan dakwaan yang dibacakan hakim hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca :  Perbarui Data Masyarakat, Babinsa Koramil Pasar Lakukan Puldatater di Kelurahan

Sementara itu, pengacara Putri mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Dalam eksepsinya, ia tetap mengaku dilecehkan Yosua.

“Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi,” ujar tim pengacara Putri Candrawathi.

Dalam nota keberatan, pihak Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan versi Putri. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.

Bripka Ricky Rizal juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Atas dakwaan itu, Ricky pun melawan dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Baca :  Babinsa Kodim 0429/Lamtim Dengan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan

“Terima kasih, Majelis. Setelah kami berkonsultasi bersama Terdakwa RR bahwa Saudara RR meminta kami melakukan keberatan atau eksepsi dan memberikan kesempatan kepada kami untuk mempersiapkan eksepsi paling lama minggu depan, satu minggu,” kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Emran meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi. Namun majelis hakim tak mengabulkannya. Majelis hanya menyediakan waktu tiga hari.

“Jadi berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, hari Kamis kalau Saudara mau menggunakan, silakan. Kalau tidak mau, kami tinggal,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

Emran tak tak terima dengan tenggat hakim itu. Emran menyebut perkara ini tidak ringan sehingga membutuhkan waktu untuk menyusunnya. Namun, lagi-lagi, majelis hakim tetap memutuskan agenda pembacaan eksepsi dilakukan Kamis (20/10) mendatang.

Baca :  Dandim 0420/Sarko Tegaskan Tentang Netralitas TNI Dalam Pemilu 2024

Kuat Ma’ruf juga mengajukan eksepsi atau nota keberatan. “Atas dakwaan jaksa, kami akan mengajukan eksepsi dan untuk itu kami sebagaimana terdakwa yang lain, tiga hari, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Kuat Ma’ruf saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Pihak Kuat Ma’ruf meminta waktu tiga hari untuk menyusun eksepsi. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Kamis (20/10) dengan agenda pembacaan eksepsi.

Hal ini berbeda dengan Bharada E. Bharada E tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Bharada E menyebut dakwaan jaksa sudah cermat.

“Ada beberapa catatan kami penasihat hukum di sini, dakwaannya sudah cermat, tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi,” kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (18/10). (rdp/dhn)

Artikel tersebut dikutip dari detiknews, “Bharada E Satu-satunya Terdakwa Pembunuh Yosua yang Tak Ajukan Keberatan”

Share :

Baca Juga

Nasional

Bikin Gaduh, Menko Polhukam Minta Polisi Selidiki Pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim

Nasional

Kemhan Gandeng UGM Kuatkan Teknologi Pertahanan Negara

Daerah

Presiden Apresiasi Peran Desa Dalam Penanganan Pandemi

Nasional

Wakasad Cek Kesiapan Operasi Tim Taipur Kostrad

Nasional

Kominfo-TNI AL Kolaborasi Tertibkan Frekuensi Radio Maritim

Nasional

Pasca Tragedi di Malang, Presiden FIFA Gianni Infantino Bertemu Presiden Indonesia Joko Widodo

Nasional

Tingkat Kepercayaan pada Media di Indonesia Tertinggi Ke Dua di Dunia

Daerah

Memasuki 2022, Ini Target Kemendes PDTT