SRIWIJAYADAILY, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat (30/12/2022).
“Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi nya,” ujar Presiden Jokowi.
Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022 kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, dan angka kematian di angka 2,39%.
Ini semua berada di bawah standar dari WHO, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ucap presiden.
Karena pandemi ini belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehetan Dunia WHO.
Presiden meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Ia mengatakan masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.
Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi terus digalakkan karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.
Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di wilayah harus siaga beserta tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme penanganan tetap berjalan utamanya vaksinasi.
“Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ungkap Jokowi.
Dikatakan Presiden, meski PPKM dicabut, jangan sampai ada kekhawatiran, Bansos akan terus dilanjutkan di tahun 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fasilitas kesehatan kesehatan yang ditunjuk.
Lebih lanjut Jokowi menjelaskan, Indonesia termasuk negara G20 yang dalam 10 bulan 11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.
“Kita ingat saat puncak Delta, kita berada di angka 56 ribu kasus di 2021 dan di 2022 mengalami lagi puncak pandemi karena omicron berada di angka 64 ribu kasus harian.
“Perlu kita sampaikan kemudian kondisi pandemi juga semakin terkendali kalau kita lihat kasus harian per 29 Desember hanya 685, kemudian angka kematian di 2,39 persen.
“Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tingginya cukupan imunitas penduduk. Dari Sero Survey pada Desember 2021 itu berada di 87,8%, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5%. Artinya kekebalan kita ini secara komunitas ada di angka yang sangat tinggi,” ungkap presiden.
Berikut poin-poin penting pengumuman Jokowi soal pencabutan PPKM :
1. Resmi Dicabut Per Hari Ini
Presiden Jokowi mengatakan pencabutan PPKM resmi berlaku mulai hari ini. Jokowi juga menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 juga makin terkendali.
“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” ujar Jokowi mengawali pengumumannya, seperti dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” sambungnya.
2. Kunci Keberhasilan Kendalikan Pandemi
Jokowi mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang berhasil mengendalikan pandemi. Lalu apa kuncinya?
“Alhamdulillah Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya,” kata Jokowi.
“Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” lanjut dia.
Jokowi kemudian menjabarkan data kasus Corona yang mulai terkendali mulai 27 Desember 2022. Jokowi menyampaikan kasus harian Corona RI per hari, yakni 1,7 per 1 juta penduduk.
Adapun Jokowi menjabarkan positivity rate 3,35 persen, lalu tingkat perawatan RS atau BOR berada di 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO, dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” katanya.
3. Satgas COVID-19 Tetap Ada
Setelah PPKM dicabut, Satgas COVID-19 tetap ada. Jokowi menyebutkan Satgas COVID-19 tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat.
“Dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” kata Jokowi.
“Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ucapnya.
4. Pencabutan Sudah Dikaji 10 Bulan
Jokowi mengatakan pencabutan ini sudah dikaji lebih dari 10 bulan. Pencabutan juga dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan,” kata Jokowi.
Jokowi melanjutkan, pencabutan PPKM ini juga sudah melalui pertimbangan yang matang. Pertimbangan itu disebutnya berdasarkan angka-angka yang ada.
“Yang berdasarkan angka-angka yang ada, pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ungkapnya.
5. Imbauan Terkait Masker
Jokowi pun meminta warga tetap berhati-hati dengan penularan Corona. Warga diminta untuk menggunakan masker di keramaian.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” kata Jokowi.
PPKM diterapkan pemerintah untuk merespons kondisi pandemi COVID-19. Meski sudah tidak ada lagi PPKM, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.
“Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan,” tutur Jokowi.
6. Tak Ada Pembatasan Kerumunan
Jokowi mengatakan tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat terkait Corona. Namun dia tetap meminta warga hati-hati.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Jokowi.
7. Harap Masyarakat Mandiri Cari Pengobatan COVID
Selain itu, Presiden Jokowi berharap masyarakat makin mandiri menyikapi COVID-19 setelah kebijakan PPKM berakhir ini. Sikap mandiri yang dimaksud terkait pencegahan penularan virus, deteksi gejala, hingga pencarian pengobatan.
“Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” ucap Jokowi.
Meski PPKM berakhir, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tetap meminta aparat serta kementerian dan lembaga terkait siap siaga. Jokowi memerintahkan aparat serta kementerian/lembaga terkait memastikan fasilitas kesehatan untuk pasien COVID-19 tetap tersedia. Demikian juga pelayanan vaksinasi, khususnya booster.
“Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga, fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster,” tegas Jokowi.
8. Bansos Tetap Lanjut
Meski PPKM dicabut, Jokowi memastikan bantuan sosial (bansos) tetap dilanjutkan. Jokowi meminta warga tak perlu khawatir akan hal itu.
“Walaupun PPKM dicabut, ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan,” sebut Jokowi.
Selain Bansos, Jokowi mengatakan bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di layanan fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyampaikan bahwa insentif pajak terus dilanjutkan.
“Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk dan berapa insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” imbuhnya.
9. Tegaskan PPKM Tak Asal Cabut
Jokowi menegaskan pencabutan PPKM bukan asal cabut. Dia mengatakan pencabutan dilandasi dengan kajian sains.
“Pencabutan PPKM ini tidak asal cabut,” kata Presiden Jokowi.
Jokowi mengatakan pencabutan PPKM dilakukan berdasarkan analisis ilmiah. Salah satu pertimbangannya adalah tingkat imunitas komunal warga.
“Dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan-masukan para epidemiolog, tentang imunitas masyarakat seperti apa, perkembangan virus seperti apa,” ucapnya.
“Ini sebuah kehati-hatian kita, tidak tergesa-gesa,” sambung Jokowi.