Berikan Senyum Keceriaan Anak-Anak Lebanon, Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R / UNIFIL Selenggarakan Education Program Bela Diri Taktis, Tajamkan Kemampuan Tempur Prajurit Dari Kampung Ivi Hamad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan Antisipasi Darurat Pangan Nasional, Korem 081/DSJ Targetkan 1800 Hektar Tanaman Padi dan Jagung Rabinniscab Komlek TNI AD, Kapushubad : Lakukan Inovasi dan Kreatifitas Untuk Majukan Satuan dan Profesionalitas Prajurit

Home / Daerah

Rabu, 2 Februari 2022 - 20:15 WIB

TNI AL Limpahkan Perkara Penyelundupan Satwa Langka ke Kejari

Sriwijayadaily

Tim Hukum TNI Angkatan Laut melimpahkan berkas perkara penangkapan penyelundupan Satwa Langka kepada Kejaksaan Negeri Badung, Provinsi Bali.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Kadispen Lantamal) V Kapten Laut(KH) Eldhira Respati, penyerahan berkas ini, setelah melalui proses penyidikan kurang lebih selama tiga minggu.
Penyidik TNI AL  melaksanakan penyerahan Tahap II, perkara penangkapan dan penyelundupan hewan langka penyu hijau (Chelonia Mydas), meliputi Tiga orang Tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Badung Prov. Bali.
“Pelimpahan perkara tersebut dilaksanakan oleh tim Hukum TNI AL yang terdiri dari Dinas Hukum Angkatan Laut  (Diskumal) Mabesal, Diskum Lantamal V dan Lanal Denpasar kepada Kejaksaan Negeri Badung, awal pekan ini,” kata Kadispen Eldhira, Rabu (2/2/2022).
Kasus tersebut berawal dari keberhasilan Lanal Denpasar dalam menangkap tiga perahu jukung nelayan yang menyelundupkan penyu dan berhasil menyita 31 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan 1 ekor dalam keadaan mati pada tanggal 30 Desember 2021, di Perairan P. Serangan Denpasar Bali. Kemudian para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Lanal Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk kelanjutan kasus tersebut ketiga tersangka Nahkoda kapal jukung yang ditangkap yaitu berinisial JP, SMN, SRP, untuk sementara ditahan dibilik penahanan Kejaksaan Negeri Badung sebelum pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri.
Selain itu, sejumlah barang bukti  yang juga diserahkan antara lain Tiga Kapal Jukung,  Baju Selam, Sepatu Katak, Selam Kompresor, Regulator, alat tembak ikan, hingga peralatan selam lainnya. Direncanakan untuk pelaksanaan sidang para tersangka masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi yang memonitor langsung perkembangan kasus tersebut menyampaikan bahwa,  Penyu hijau merupakan Satwa Langka yang dilindungi negara. Semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau  dalam keadaan mati dapat dipidana,” kata Danlantamal V.
Penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku pada 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kab. Buleleng Bali.
Terkait dengan proses hukum, TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan sehingga proses hukumnya dilaksakan Lanal Denpasar dibantu penyidik dari Lantamal V Surabaya, serta dari Dinas Hukum Angkatan Laut Mabesal.
Baca :  Koperasi Primkoppabri Kota Jambi Gelar RAT, Ini Pesan Ketua DPD Pepabri Propinsi Jambi

Share :

Baca Juga

Daerah

Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencarian THR ASN dan Gaji ke-13

Daerah

Satu Unit Rumah Warga Desa Pematang Gajah Ludes Tebakar

Daerah

KKP Kirim Tim ke Perairan Ketapang Cek Limbah Rapid Antigen

Daerah

Sekda Sumsel Bertemu Staf Ahli KASAD

Daerah

Sah! Hery FR Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua PWI Provinsi Jambi

Daerah

Izin Perhutanan Sosial Efektif Tekan Karhutla di Sumsel

Daerah

Deklarasikan Sekretariat Bersama, Simpul Relawan Anies Di Jambi Bersatu

Daerah

Workshop Meningkatkan Kemampuan Guru Menulis Artikel Berbasis PTK