Teriknya Sinar Matahari, Tak Kendorkan Semangat Satgas TMMD Reg Ke-120 Bersama Warga Kebut Pengecoran Jalan TNI Lakukan Pendampingan Panen Raya Padi Di Wilayah Kodim Cirebon Minggu Bersih, Babinsa Serengan Pelopori Warganya Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Percepat Pembangunan di Papua, Satgas Yonif 623 Bangun Rumah Ibadah TNI Dan Warga Kompak Bangun Gorong-Gorong di Lokasi TMMD Kodim 0422/LB

Home / Daerah

Jumat, 4 Februari 2022 - 13:43 WIB

Mendikbudristek Terbitkan Ketentuan PTM Terbatas 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2

Sriwijayadaily

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada tanggal 2 Februari tersebut, dituangkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Baca :  Senkom Mitra Polri Kota Jambi Gelar Sholat Id Di Pelataran Bandara Sutha

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” ujar Nadiem dalam SE.

Adapun pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Baca :  Budi Setiawan Figur Inspiratif yang Menjadi Saksi Nikah Echa & Dinar

Lebih lanjut, ditegaskan Mendikbudristek, penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujarnya.

Nadiem menegaskan, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:

Baca :  Ramadhan Peduli, Keluarga Besar Senkom Mitra Polri Kota Jambi Berbagi Takjil Berbuka Puasa

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

b. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;

c. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan

d. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Share :

Baca Juga

Daerah

Edukasi Menghadapi Bencana, BPBD Tanjab Barat Bekali Pelajar Tentang Simulasi Sekolah Aman Bencana

Daerah

Selamat HUT Kota Sejuk Yang Penuh Tumpukan Sampah

Daerah

Kontingen Jambi Sementara Berada di Peringkat 5 besar Porwil XI Sumatra 2023

Daerah

HD Terima Kunjungan Miss Grand Indonesia 2022 asal Sumsel

Daerah

Kemhan akan Bentuk Lima Batalyon Komcad

Daerah

Begini Cara Aman Konsumsi Daging Agar Terbebas Dari Virus PMK

Daerah

Permudah Proses Evakuasi, TNI Normalisasi Akses Antar Dusun di Desa Supiturang

Daerah

MTQ Ke 51 Tingkat Provinsi Tahun 2022 Resmi Berakhir, Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua