Digembleng Ala Militer, Atlet Sulteng Jalani Puslatda PON XXI, Brigjen TNI Dody Triwinarto : Mental Petarung dan Disiplin Bekali Peserta Seleksi Dansat Kewilayahan dan Tempur, Ini Pesan Wakasad Turun Langsung Temui Prajurit, Kasad Gali Aspirasi dan Cek Kesejahteraan Anggotanya Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps, Pangdam Cenderawasih Tegaskan Pentingnya Kerjasama dan Konsistensi Mantan Bupati Usman Ermulan Memuji Langkah Budi Setiawan Maju Sebagai Wali Kota Jambi 2024

Home / Nasional

Rabu, 23 Februari 2022 - 08:05 WIB

Awas! Medsos Dilarang Promosikan Produk Investasi Ilegal

Sriwijayadaily

Pemilik akun media sosial (medsos) dilarang mempromosikan berbagai produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan atau ilegal. Karena itu, seluruh masyarakat dimintas tetap waspada dan hati-hati dalam memposting apa pun di media sosialnya masing-masing.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Jubir Kominfo), Dedy Permadi, mengatakan promosi produk illegal di medsos berpotensi melanggar Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kementerian (Kominfo) secara konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta aturan perubahan dan turunannya untuk memfasilitasi Kementerian/Lembaga yang berwenang dalam memutus konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Jubir Kominfo di Jakarta pada Selasa (22/2/2022).

Menurut Dedy, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk, termasuk produk investasi, merupakan ranah Kementerian Perdagangan.

Kementerian Kominfo dipastikan akan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan, sesuai permintaan Kementerian Perdagangan.

“Kami mengimbau para pemilik akun medsos untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dedy mengajak para warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif dengan mengunggah konten yang bermanfaat dan tidak melanggar peraturan.

Selain itu, Dedy juga mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi dengan tidak mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi ataupun tawaran lain serupa.

“Selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Untuk mengantisipasi penyebaran konten produk investasi illegal, masyarakat diharapkan bisa meningkatkan literasi dengan membaca informasi-informasi dari berbagai media resmi, baik online maupun cetak.

“Sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif, dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Kejagung Amankan Buronan Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat

Nasional

Methods to Write a Great Profile for Dating Internet site

Nasional

Tertinggi Sepanjang Sejarah, Surplus Neraca Perdagangan Oktober 2021 Cetak Rekor Baru

Nasional

Kemenperin-Polri Bentuk Satgas Pengawasan Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah

Nasional

Gencarkan 3T saat Liburan Nataru Cegah COVID-19

Nasional

Cookware Women’s Physical Characteristics

Nasional

Bulog Siap Jadi Operator Badan Pangan Nasional

Daerah

Menpan RB Terbitkan Ketentuan Cuti ASN Pada Masa Idulfitri 1443 H