Gelar Pertemuan Tertutup, Budi Setiawan dan Hizbullah Bahas Tentang Pembangunan Kota Jambi Lebih Baik Digembleng Ala Militer, Atlet Sulteng Jalani Puslatda PON XXI, Brigjen TNI Dody Triwinarto : Mental Petarung dan Disiplin Bekali Peserta Seleksi Dansat Kewilayahan dan Tempur, Ini Pesan Wakasad Turun Langsung Temui Prajurit, Kasad Gali Aspirasi dan Cek Kesejahteraan Anggotanya Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps, Pangdam Cenderawasih Tegaskan Pentingnya Kerjasama dan Konsistensi

Home / Daerah

Jumat, 1 April 2022 - 13:33 WIB

Pertamina Tambah Kuota 12% di Wilayah Sumatera Selatan

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional saat ini yang realisasinya diatas 5% pasti akan berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi, salah satunya Solar subsidi. Menyikapi hal ini, Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan stok dan menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan dengan maksimal.

“Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok dan proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran Solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10% dan untuk wilayah Sumatera Selatan Pertamina telah melakukan penambahan hingga 12%,” jelas Nikho melalui keterangan resminya Kamis (31/03).

Nikho melanjutkan Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat. Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunaannya adalah yang berhak menikmatinya.

Baca :  Ramadhan Peduli, Keluarga Besar Senkom Mitra Polri Kota Jambi Berbagi Takjil Berbuka Puasa

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal, berdasarkan catatan kami, untuk wilayah Sumsel terjadi peningkatan rerata konsumsi menjadi sebesar 1,6 juta liter perhari naik 8% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” lanjutnya.

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6.

Baca :  Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal Dikediaman Bakal Calon Walikota Jambi Budi Setiawan

Kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.

Untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas Solar subsidi bisa dipahami masyarakat, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel beserta seluruh stakeholder beserta aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Pusat melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi.

“Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna Solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek mesin kendaraannya. Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex, dan Solar subsidi bisa digunakan oleh saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan,” terang Nikho.

Baca :  Profil Budi Setiawan, Anak Kolong, Meniti Karir Merangkak dari Bawah

Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, Pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan Solar subsidi agar lebih tepat sasaran.

Jika ada Indikasi penyalahgunaan Solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat, dan jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut. Kami dukung penuh pihak-pihak yang membantu dalam memberikan laporan terhadap indikasi pelanggaran dalam pendistribusian Solar Subsidi.

Share :

Baca Juga

Daerah

Tahap 103 dan 104, Vaksin COVID-19 akan Tiba 4.677.430 Dosis

Daerah

Tiga Warga Tewas Akibat Angin Kencang di Mojokerto

Daerah

Wisatawan Dihimbau Berhati-hati di Objek Wisata Alam

Daerah

PSMTI Riau Imbau Warga Tionghoa Rayakan Imlek Secara Sederhana

Daerah

Bupati Tanjab Barat Dukung Pelantikan Pengurus PWI Tanjab Barat

Daerah

Jelang Ramadan, TPU Tegal Alur Dipadati Peziarah

Daerah

Dipimpin AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, 48 Personel Polres Sijunjung Naik Pangkat

Daerah

Suasana Haru Iringi Penyambutan Kedatangan 136 Jamaah Haji Tanjabbar