Syukuran HUT Ke-78 Persit KCK, Pangdam Ingatkan Peran Istri Prajurit Apel Siaga Brigade Alsintan Kodam III/Siliwangi Pangdam II/Swj Pimpin Sertijab Kasdam dan Beberapa Pejabat Kodam Dankodiklatal Buka Pendidikan 357 Siswa Bintara TNI AL Angkatan 44/1 Tahun 2024 Direktur Media Haris-Sani Musri Nauli, Hantar Haris-Sani Daftar ke Nasdem dan PKS

Home / Nasional

Sabtu, 23 April 2022 - 21:25 WIB

Kejagung Periksa Barang Bukti Elektronik Kasus Izin Ekspor CPO

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini. Penyidik juga sedang mendalami barang bukti elektronik terkait percakapan para tersangka.

“Penyidik sedang berkonsentrasi di barang bukti elektronik. Barang bukti itulah yang memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka,” kata Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Jumat (22/4/2022).

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, khususnya dokumen-dokumen penting terkait kasus tersebut.

Penyidik meyakini bahwa ini ada kerjasama antara tersangka dari Kementerian Perdagangan dengan pihak swasta.

Baca :  Pangdam II/Swj : Persit Harus Dampingi Suami..!

Penyidik pun sudah melakukan pendalaman dan pengecekan terhadap seluruh wilayah terkait dengan tersangka dari pihak swasta yang telah dilakukan penahanan.

Kejagung juga masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini dengan mengandeng para auditor dan pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Kasus ini berawal ketika Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.

Baca :  Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel

Dalam penyidikan, telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran.

Kejagung pun telah menetapkan empat orang tersangka yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca :  Keluarga Besar Yonif 142/KJ Rayakan Hari Raya Idul Fitri Dan Halal Bihalal

Tersangka juga disangkakan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Dengan ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil dan UCO.

Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.**

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden RI Tiba di Italia untuk Hadiri G20

Nasional

Berkebun Buah, Peluang Bisnis yang Menguntungkan

Nasional

Menlu RI Kecam Politikus India yang Hina Nabi Muhammad Saw

Nasional

724 Karya Berkompetisi Rebut Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 pada Hari Puncak HPN 2023 di Medan

Nasional

Dewan Pers Menang, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Nasional

Situ Bagendit, Riwayatmu Kini

Nasional

Timnas Indonesia Gagal Mewujudkan Mimpi Lolos ke Piala Asia U-23

Nasional

Vaksinasi Covid-19 Terhadap Anak Harus Dibarengi Peningkatan Pemahaman Orang Tua