Kode Berpasangan Lagi di Pilgub Jambi, Inilah Bukti Keakraban Al Haris dan Abdullah Sani 142 Orang Putra Terbaik Bangsa Ikuti Pendidikan Secata Di Rindam II/Swj Navy Fun Run Hardikal Ke-78, Ribuan Runners Jelajahi Kawah Candradimuka TNI AL Bumimoro Dikmata TNI AD 2024, Tempa Ribuan Putra Bangsa Jadi Prajurit Sejati Pangdam II/Swj Ingatkan Para Dansatgas TMMD 120 Agar Anggaran yang di Percayakan ke TNI Harus Dipertanggungjawabkan

Home / Daerah / Nasional

Jumat, 29 April 2022 - 01:07 WIB

Mudik 2022, Pengendara Dihimbau tidak Berhenti di Bahu Jalan Tol

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi mengimbau pengendara tidak berhenti di bahu jalan tol, guna menghindari kemacetan arus lalu lintas selama masa mudik 2022.

“Kami mengimbau masyarakat yang lewat jalan tol untuk tidak berhenti di bahu jalan kecuali darurat,” kata Eddy Djunaedi, dalam keterangan resminya, Kamis (28/4/2022).

Baca :  Profil Budi Setiawan, Anak Kolong, Meniti Karir Merangkak dari Bawah

Jika ingin beristirahat, masyarakat bisa langsung menuju rest area terdekat atau keluar ke jalan arteri, kemudian bisa masuk kembali ke jalan tol.

“Para pemudik juga harus menyiapkan kondisi fisik dan pastikan dalam keadaan sehat. Kemudian juga kondisi kendaraan harus siap pakai dan layak jalan,” ujar dia.

Baca :  Senkom Mitra Polri Kota Jambi Gelar Sholat Id Di Pelataran Bandara Sutha

Selain itu, masyarakat juga harus tetap menaati aturan lalu lintas dan petunjuk para petugas yang ada di lapangan. Hal itu dilakukan agar mudik 2022 berjalan lancar, aman, dan nyaman.

“Kami mohon juga kepada para pemudik untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas. Kemudian juga mengedepankan keselamatan,” terang dia.

Baca :  Partai Golkar Kota Jambi Gelar Doa Bersama, Ini Harapan Budi Setiawan

Korlantas Polri pun mulai menerapkan rekayasa lalu lintas one way dan ganjil-genap di jalan tol. Aturan itu diberlakukan demi kelancaran mudik Lebaran 2022.

Adapun penerapan rekayasa lalu lintas one way dan ganjil-genap mudik 2022 mulai berlaku Kamis (28/4) hingga Minggu (1/5) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pertamina Tambah Kuota 12% di Wilayah Sumatera Selatan

Nasional

Sebanyak 11 Ribu Pengunjung Padati Paviliun Indonesia di Expo 2020 Dubai

Nasional

Mendes PDTT Ajak BUM Desa Manfaatkan Digital Marketing

Daerah

Izin Perhutanan Sosial Efektif Tekan Karhutla di Sumsel

Nasional

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Monas

Nasional

Harga CPO Diprediksi Semakin Anjlok

Nasional

KKP Tindak Tegas Kapal Cantrang yang Melanggar Aturan

Daerah

Budi Setiawan Tinjau dan Berikan Sembako Kepada Korban Kebakaran di Kota Jambi