Jambi, sriwijayadaily.co.id – Seiring dengan program dari kantor imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal Tahun Anggaran 2023 dan pelaksanaan amanat pasal 69 undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, maka pada Kamis (8/6) dilaksanakan rapat tim pengawasan orang asing (Tim Pora) tepatnya di ruang pertemuan restoran sederhana Sengeti oleh kantor imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal.
Hadir dalam kegiatan tersebut kepala imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal bapak Edy Firyan, Camat sakernan bapak Iqbal, Danramil Sengeti Kapten Inf Mujiono, Kapolsek sakernan Iptu Wiji dan seluruh lurah/kades sekecamatan sakernan.
Danramil Sengeti Kodim 0415/Jambi Kapten Inf Mujiono mengatakan kegiatan ini sangatlah penting dimana sebagai aparat pemerintahan kita jangan kecolongon dan kita harus mampu mendeteksi dini serta mencegah dini terhadap kemungkinan bahaya yang mungkin timbul terhadap masuknya orang asing diwilayah binaan kita. Baik orang itu masuk secara ilegal maupun legal. Terutama harus mengerti prosedur penangananya.
Untuk itu dikesempatan ini mari kita bertukar informasi/bertukar fikiran tentang keberadaan orang asing yang ada di wilayah kita sudah memenuhi prosedur secara administrasi atau belum, ujarnya. (Pendim0415)