Kodim 0416/Bute Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Banjir Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Anggota Kodim 0416/Bute Laksanakan Pembersihan Pangkalan Kasad : Dansat Harus Berinovasi Untuk Kemajuan Satuan Kodim 0417/Kerinci Kerahkan Babinsa Bantu Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Desa Semumu Akibat Banjir Budi Setiawan Ambil Formulir Pendaftaran Cawako Ke PDI Perjuangan Kota Jambi

Home / Nasional

Sabtu, 23 April 2022 - 21:25 WIB

Kejagung Periksa Barang Bukti Elektronik Kasus Izin Ekspor CPO

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini. Penyidik juga sedang mendalami barang bukti elektronik terkait percakapan para tersangka.

“Penyidik sedang berkonsentrasi di barang bukti elektronik. Barang bukti itulah yang memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka,” kata Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Jumat (22/4/2022).

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, khususnya dokumen-dokumen penting terkait kasus tersebut.

Penyidik meyakini bahwa ini ada kerjasama antara tersangka dari Kementerian Perdagangan dengan pihak swasta.

Baca :  Blusukan Hingga ke Dusun, Kadispenad Cek Pelaksanaan TMMD di Bantul

Penyidik pun sudah melakukan pendalaman dan pengecekan terhadap seluruh wilayah terkait dengan tersangka dari pihak swasta yang telah dilakukan penahanan.

Kejagung juga masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini dengan mengandeng para auditor dan pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Kasus ini berawal ketika Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.

Baca :  Pimpin Upacara Bendera 17-an, Danrem 042/Gapu Bacakan Amanat Panglima TNI

Dalam penyidikan, telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran.

Kejagung pun telah menetapkan empat orang tersangka yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca :  Jalin Sinergitas, Dandim 0429/Lamtim Terima Audiensi Pengurus PWI Lampung Timur

Tersangka juga disangkakan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Dengan ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil dan UCO.

Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.**

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Canangkan PWI Merah Putih

Nasional

TNI Peduli Terhadap Mantan Tokoh Papera

Nasional

PPKM di Indonesia Resmi Dicabut

Nasional

Mahfud MD Pertegas Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Segera Diproses Sesuai Undang-Undang

Nasional

Romantic relationship Stages

Nasional

Tiga Tahun Pemerintah tidak Menerbitkan Izin Impor Beras

Nasional

Selama Nataru, Kemenhub Tidak Menambah Kapasitas Penerbangan

Nasional

Mobilisasi Investasi Gigawatt