Berikan Senyum Keceriaan Anak-Anak Lebanon, Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R / UNIFIL Selenggarakan Education Program Bela Diri Taktis, Tajamkan Kemampuan Tempur Prajurit Dari Kampung Ivi Hamad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan Antisipasi Darurat Pangan Nasional, Korem 081/DSJ Targetkan 1800 Hektar Tanaman Padi dan Jagung Rabinniscab Komlek TNI AD, Kapushubad : Lakukan Inovasi dan Kreatifitas Untuk Majukan Satuan dan Profesionalitas Prajurit

Home / Nasional

Kamis, 20 Oktober 2022 - 20:51 WIB

50 Pegawai dan TKK Bapenda Terima Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi Dari Kajari Tanjung Jabung Barat

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah memberikan pemaparan saat sosialisasi pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Aula Bapenda, Kamis (20/10/22). FOTO : Dok. Kejari Tanjab Barat,

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah memberikan pemaparan saat sosialisasi pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di Aula Bapenda, Kamis (20/10/22). FOTO : Dok. Kejari Tanjab Barat,

TUNGKAL ILIR, sriwijayadaily.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah menyosialisasikan tentang gratifikasi ke 50 Pegawai dan TKK di Badan Pendapatan daerah atau Bapenda Tanjung Jabung Barat, Jambi, Kamis (20/10/22).

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Bapenda Tanjung Jabung Barat tersebut, turut dihadiri Kepala Inspektorat Encep Jarkasih, Kepala Bapenda Sugianto, Kasi Intelijen Kejari, Sekertaris Inspektorat, 50 Pegawai dan TKK Bapenda.

Sosialisasi Gratifikasi tersebut tentang Pemahaman Gratifikasi untuk Indonesia Bebas Korupsi dengan Tema “Kenali Hukumnya Jauhi Hukumannya”.

Kajari Tanjung Jabung Barat, Jambi, Marcelo Bellah memaparkan, Pasal 12B ayat (1), UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. Tahun 2001. Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca :  Tumbuhkan Disiplin Sejak Dini, Satgas TMMD-119 Kodim 0432/Basel Berikan Wasbang Kepada Siswa SD

“Pidana bagi Pegawai Negeri atau penyeleggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar,” jelasnya.

“Jadi unsur dalam Pasal 12B Ayat (1) UU 20/2001 pengawai Negeri atau penyelenggara Negara menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelas Kajari lagi.

Baca :  Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNI

Marcelo memberikan contoh beberapa gratifikasi wajib untuk dilaporkan diantaranya terkait dengan pemberian layanan kepada Masyarakat, terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran, terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi.

“Selain itu gratifikasi dalam pelaksanaan tugas lainnya yang wajib dilaporkan yakni terkait dengan perjalanan dinas, dalam proses penerimaan/promosi/ mutasi pegawai. Dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” jelasnya.

Baca :  Senkom Mitra Polri Kota Jambi Gelar Sholat Id Di Pelataran Bandara Sutha

“Juga terkait sebagai akibat dari pernjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang – undang. Lalu gratifikasi sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa, dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya, kemudian gratifikasi dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan,” imbuh Marcelo Bellah menjelaskan.

Marcelo Bellah selaku Narasumber berharap, dengan pemahaman gratifikasi ini pegawai negeri atau penyelenggara Negara dapat mengenali hukumnya dan menjauhi hukumannya sesuai dengan tema dalam sosialisasi.(Bas)

Share :

Baca Juga

Nasional

Dukung Pariwisata Aman Covid, Kepala BNPB Berikan Ribuan Masker

Nasional

Kejagung Amankan Buronan Korupsi Belanja Daerah PALI

Nasional

Lemhannas Usul Bentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan DKN

Nasional

Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3

Nasional

Tanamkan Cinta Tanah Air Melalui Profesi TNI AD Kepada Anak-anak Sejak Usia Dini

Daerah

IPU ke-144 di Bali Akan Dihadiri 115 Negara

Nasional

Kominfo Raih Zona Hijau Pelayanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI

Nasional

Faisal Riza Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi